31
Aug

PERHITUNGAN BARU SKS DAN IPK

Pemerintah RI memberikan peraturan terbaru mengenai beban belajar 1 satuan kredit semester atau 1 SKS sama dengan 45 jam per semester. Sebelumnya, pembagian waktu per 1 SKS diatur lebih rinci, seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu. Namun, saat ini pembagian waktu kuliah, responsi, tutorial seminar, praktikum, studio, penelitian, perancangan, pertukaran pelajar, dan lain-lain ditentukan masing-masing perguruan tinggi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa penilaian dan mata kuliah kini juga tidak hanya berbentuk indeks prestasi (IP), tetapi juga bisa berbentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail). Nadiem juga mengatakan, penilaian jenis pass/fail berlaku khusus bagi mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas seperti Kampus Merdeka atau uji kompetensi. Lalu, mata kuliah dengan penilaian pass/fail tidak masuk hitungan IP dan IPK. Dengan demikian, Kampus Merdeka tetap masuk hitungan SKS, tetapi tidak masuk hitungan IPK.

Politeknik Pariwisata Prima Internasional selaku lembaga pendidikan perguruan tinggi swasta dengan prodi D3 Perhotelan, D4 Pengelolaan Perhotelan, dan D4 Pengelolaan Acara (MICE) senantiasa menyesuaikan pemberlakuan peraturan pemerintah yang terbaru untuk meningkatkan kualitas pendidikan bangsa Indonesia yang lebih maju.

Berikut aturan hitungan SKS dan IP terbaru menurut Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, yang telah disesuaikan dengan kurikulum Politeknik Pariwisata Prima Internasional:

  • Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester.
  • Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.
  • Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri.
  • Beban belajar:
  • D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester
  • S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester
  • Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS.
  • Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS.
  • Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS.
  • Mahasiswa D3 wajib menjalani kegiatan magang DUDI, dengan durasi:
  • D3: minimal 1 semester atau setara 20 SKS
  • Penilaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah dinyatakan dalam indeks prestasi (IP) atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail).
  • IP semester dan IP kumulatif (IPK) hanya dihitung dari rata-rata mata kuliah yang menggunakan penilaian IP.
  • Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi.
  • Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00.

-fa